Penerbit kartu kredit wajib memberitahu pemegang kartu kredit terkait transaksi yang memenuhi sejumlah kriteria melalui transaction alert. Ketentuan ini paling lambat diimplementasikan oleh penerbit kartu kredit pada 1 Januari 2013.
"Dengan alert system dicek
bener enggak ibu melakukan ini. Jangan sebal karena itu aturan BI,"
kata Kepala Grup Hubungan Masyarakat Bank Indonesia, Difi A Johansyah,
dalam diskusi dengan wartawan di Kantor Bank Indonesia, Jakarta
.
Menurut aturan Bank Indonesia mengenai
penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu (APMK),
penerbit kartu kredit harus memberitahu pemegang kartu terkait sejumlah
transaksi. Kriteria pertama, pemegang kartu wajib diberitahu bila
transaksi terjadi di pedagang yang menurut penerbit memiliki risiko
tinggi.
Kedua, transaksi terjadi dalam jumlah atau nilai yang
besar atau menyimpang dari profil transaksi pemegang kartu kredit.
Ketiga, transaksi terjadi berkali-kali di pedagang yang berbeda lokasi
dalam waktu yang relatif singkat.
Keempat, pemegang kartu kredit
wajib diberitahu bila transaksi terjadi berkali-kali di pedagang yang
sama untuk pembayaran pembelanjaan barang atau jasa yang sama.
Penyampaian
informasi bisa dilakukan penerbit kartu melalui layanan pesan singkat
atau sarana telekomunikasi lain berdasarkan pilihan pemegang kartu
kredit. Penerbit pun harus mencantumkan nomor kontak yang bisa dihubungi
dalam transaction alert. Ini semata untuk memberikan kemudahan pemegang kartu dalam merespons informasi.
Bank
Indonesia baru saja menerbitkan aturan teknis mengenai kartu kredit.
Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran Bank Indonesia No 14/ 17 /DASP
perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP
perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan
Kartu.
Dalam SE ini, BI mengatur mekanisme pembatasan jumlah kartu
kredit berdasarkan minimum pendapatan nasabah tiap bulan sebesar Rp 3
juta-Rp 10 juta. Mekanismenya, jumlah penerbit kartu kredit yang dapat
memberikan fasilitas kartu kredit kepada seorang pemegang kartu adalah
maksimal hanya dua penerbit. Selain itu, jumlah maksimal plafon kredit
secara kumulatif yang dapat diberikan kepada seorang pemegang kartu
kredit adalah tiga kali pendapatan tiap bulan pemegang kartu kredit.



0 comments:
Please comment and your comments are very useful for the development of this blog. Do not forget to comment ethics, and do not waste time trying to spam. Thank You!